25 Maret 2021 10:34

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020

Tentang

Penegasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Masa Bencana
Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)